jahiliyah
pernikahan pada masa jahiliyah
1. Pernikahan secara spontan. Seorang laki-laki mengajukan lamaran kepada laki-laki lain yang menjadi wali wanita, lalu dia bisa menikahinya setelah menyerahkan mas kawin seketika itu pula.
2. Seorang laki-laki bisa berkata kepada istrinya yang baru suci dari haid, “TEMUILAH FULAN DAN BERKUMPULAH BERSAMANYA!”. Suaminya tidak mengumpulimya dan sama sekali tidak menyentuhya, hingga ada kejelasan bahwa istrinya hamil dari orang yang disuruh mengumpulinya. jika sudah jelas kehamilannya, maka suami bisa kembali mengambil istrinya jika memang dia menghendaki hal itu. yang demikian dilakukan, karna dia menghendaki kelahiran seorang anak yang baik dan pintar. pernikahan semacam ini di sebut nikah istibdha
3. pernikahan poliandri, yaitu pernikahan beberapa orang laki-laki yang jumlahnya kurang dari sepuluh orang, yang semuanya mengumpuli seorang wanita. setelah wanita itu hamil dan melahirkan bayinya, maka selang beberapa hari kemudian wanita mengundang semua laki-laki yang berkumpul dengannya, dan mereka tidak bisa menolaknya hingga berkumpul dihadapanya. lalu dia berkata, “KALIAN SUDAH MENGETAHUI APA YANG SUDAH TERJADI, DAN KINI AKU TELAH MELAHIRKAN. BAYI INI ADALAH ANAKMU HAI FULAN”. Dia memnunjuk siapapun yang dia sukai diantara mereka seraya menyebutkan namanya, lalu laki-laki itu bisa mengambil bayi tersebut.
4. Sekian banyaklaki-laki bisa mendatangiwanita yang dikehendakinya yang juga disebut wanita pelacur. biasanya memasang bendera khusus didepan pintunya, sebagai tanda bagi laki-laki yang ingin mengumpulinya. jika wanita ini hamil dan melahirkan anak dia bisa mengundang semua laki-laki yang pernah mengumpulinya. Setelah berkumpul , diselenggarakan undian, maka dia berhak mengambil anak itu dan mengakui sebagai anaknya. dia tidak bisa menolak hal itu.
SETELAH ALLAH SWT MENGUTUS MUHAMMAD SAW, SEMUA BENTUK PERNIKAHAN INI DIHAPUS DAN DIGANTI PERNIKAHAN ALA ISLAM
SIRAH NABAWIYAH
Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury
penerbit PUSTAKA AL-KAUSAR cetakan ke-26, april 2008
HAL 31 paragraf 3